Rahmat Hidayat - Divisi Horizontal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Memberikan Bantuan Hukum. Kami Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Layanan Pengaduan Masyarakat. Pembukaan Layanan Pengaduan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013. Layanan Informasi Publik. Penerbitan Sarana Informasi Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar